Mardiana, Mardiana (2026) Kebijakan KUA Anjir Pasar dalam Menetapkan Buku Nikah Orang Tua Sebagai Salah Satu Syarat Administratif Pendaftaran Nikah. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (419kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (33kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (253kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (334kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (51kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (584kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (36kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (186kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya persyaratan tambahan diluar PMA No. 30 Tahun 2024 tentang syarat administatif nikah. Terkait wajibnya catin perempuan anak pertama harus melampirkan buku nikah orang tua pada saat mendaftar nikah. Persyaratan tambahan tersebut dalam praktiknya nya dijalankan oleh KUA Anjir Pasar untuk menentukan wali nikah. Sehingga Peneliti menemukan permasalahan yang dapat digali mengenai bagaimana alasan dari kebijakan KUA Anjir Pasar menetapkan syarat tersebut dan bagaimana kendala yang dihadapi serta solusi yang diberikan KUA ketika ada catin yang kesulitan memenuhi persyaratan tersebut. Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen serta menggunakan editting, sistematisasi dan matriks dalam mengolah data. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menjelaskan data dalam bentuk narasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan buku nikah orang tua ini merupakan syarat yang diwajibkan bagi catin jika ia anak pertama perempuan. Syarat tersebut ditujukan untuk menentukan wali nikah yang sah dengan melakukan pencocokan antara waktu akad yang tertera dibuku nikah dengan akta lahir catin. Jika buku nikah nya ada maka KUA akan langsung menentukan siapa yang akan menjadi walinya apakah bisa menggunakan wali nasab atau harus wali hakim. Jika setelah pemeriksaan ada indikasi catin lahir kurang dari 6 bulan pernikahan orang tuanya maka KUA menegaskan ayahnya tidak bisa dijadikan sebagai wali nikah karena dianggap anak luar nikah. Dengan demikian kepala KUA Anjir Pasar menetapkan penggunaan wali hakim sebagai penyelesaianya. Adapun kendala bagi catin yang tidak bisa melampirkan buku nikah orang tua karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat, meskipun demikian pendaftaran tetap diterima tetapi KUA akan memanggil orang tua yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait penentuan wali. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keabsahan wali dalam pernikahan dan menjamin keabsahan pernikahan itu sendiri.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 18 Jun 2026 00:52 |
| Last Modified: | 18 Jun 2026 00:52 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31203 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




