Aminah, Siti (2026) Praktik Jual Beli Kredit di Desa Tampang Awang Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (745kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (146kB) |
|
|
Text
BAB 1 .pdf Download (289kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (435kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (205kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (314kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (152kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (187kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Praktik jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah yang banyak dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Di Desa Tampang Awang Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, ditemukan praktik utang-piutang yang memiliki mekanisme berbeda dari umumnya, yaitu pihak pemberi utang hanya memberikan uang, sementara pihak penerima utang membeli sendiri barang yang dibutuhkan, kemudian akad dilakukan setelah barang tersedia. Permasalahan yang muncul adalah tambahan pembayaran saat pelunasan yang telah diketahui dan disepakati sejak awal, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana jual beli yang terjadi di masyarakat serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada sepuluh informan yang terdiri dari pihak pemberi dan penerima utang. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan praktik dilapangan dengan ketentuan fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli kredit di Desa Tampang Awang pada dasarnya merupakan rangkaian akad, yaitu akad wakalah ketika penerima utang membeli barang atas nama pemberi utang, kemudian dilanjutkan dengan akad jual beli setelah barang tersedia. Dari sisi lain, praktik tersebut dapat dibenarkan dalam hukum Islam karena objek transaksi telah jelas. Namun demikian, terdapat permasalahan pada persepsi masyarakat di mana praktik tersebut lebih dikenal sebagai utang-piutang karena yang diterima pertama kali adalah uang, bukan barang. Padahal secara substansi, transaksi tersebut merupakan pembiayaan untuk pembelian barang yang diikuti dengan kesepakatan harga pengembalian, sehingga pemahaman masyarakat terhadap istilah “utang” lebih disebabkan oleh bentuk penyerahan awal berupa uang, bukan pada struktur akad yang sebenarnya
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 19 Jun 2026 00:18 |
| Last Modified: | 19 Jun 2026 00:18 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31214 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




