Usnita, Era (2026) Penyelesaian Sengketa Pengambilalihan Tanah (Studi Kasus di Desa Samurangau Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (221kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (183kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (319kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (580kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (235kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (361kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (220kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (245kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Sengketa tanah merupakan konflik agraria yang paling sering terjadi di masyarakat pedesaan Indonesia, terutama pada wilayah yang kepemilikan lahannya masih bergantung pada Surat Keterangan Tanah (SKT). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus pergeseran batas tanah antara Bapak Ahmad sebagai pemilik kebun sawit dengan Bapak Agus sebagai pemilik kebun sayur di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, yang dipicu oleh hilangnya patok batas tidak permanen dan ketidakjelasan batas alam, sehingga menimbulkan tumpang tindih klaim kepemilikannya. Permasalahan penelitian ini mencakup dua rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana deskripsi pengambilalihan tanah yang terjadi di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser? (2) Bagaimana penyelesaian sengketa yang terjadi pada kasus pengambilalihan tanah di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan teknik purposive sampling. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan tiga informan, yaitu Kepala Desa Samurangau, Bapak Ahmad selaku pihak yang merasa dirugikan dan Bapak Agus selaku pihak yang diduga melakukan perluasan penguasaan lahan. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang relevan. Keabsahan data dijamin melalui teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan (1) kasus pengambilalihan tanah di Desa Samurangau terjadi akibat pergeseran batas tanah sekitar tiga meter yang bersifat tidak disengaja (unintentional land grabbing), bukan merupakan tindakan penyerobotan dengan iktikad buruk (ghasab). Akar persoalannya adalah ketidakpastian objek kepemilikan yang dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah dikategorikan sebagai gharar yasîr (gharar ringan/kecil) yang tidak mengakibatkan batalnya akad kepemilikan, namun wajib diselesaikan demi menegakkan prinsip keadilan (‘adl) dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). (2) sengketa diselesaikan melalui dua tahap mediasi non-litigasi yang difasilitasi Kepala Desa. Meskipun akta perdamaian tidak didaftarkan ke Pengadilan Negeri, kesepakatan tertulis tersebut tetap sah dan mengikat sebagai perjanjian di bawah tangan berdasarkan asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata). Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, mekanisme ini merupakan implementasi akad al-ṣulḥ al-Inkār (perdamaian dengan penyangkalan) yang sah karena dilandaskan pada kerelaan bersama (tarāḍin) tanpa tuntutan ganti rugi (‘iwad), sehingga mewujudkan kemaslahatan (maṣlaḥah) bagi kedua belah pihak.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 24 Jun 2026 02:05 |
| Last Modified: | 24 Jun 2026 02:05 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31245 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




