Akmal, Muhammad (2026) Pertimbangan Kepala KUA Martapura Kota dalam Pencatatan Pernikahan Janda Siri Tanpa Akta Cerai. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (233kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (149kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (681kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (621kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (176kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (465kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (164kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (177kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus perempuan berstatus janda akibat pernikahan dan perceraian yang dilangsungkan secara siri, yang mengalami kendala administratif ketika hendak mencatatkan pernikahan berikutnya di Kantor Urusan Agama (KUA) karena tidak memiliki akta cerai, sementara permohonan isbat cerainya ke Pengadilan Agama ditolak akibat indikasi poligami siri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran dan pertimbangan Kepala KUA Martapura Kota dalam mencatatkan pernikahan janda siri tanpa akta cerai tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau field research penelitian lapangan, dilaksanakan di KUA Kecamatan Martapura Kota. Subjek penelitian adalah Kepala KUA Martapura Kota. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, pencatatan pernikahan tetap diawali melalui prosedur administrasi baku berupa pendaftaran dan pemeriksaan berkas oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ketika ditemukan pengakuan pernah menikah dan bercerai siri meskipun status administratif calon pengantin masih perawan, Kepala KUA melakukan pemeriksaan dua lapis, yaitu pemeriksaan dokumen resmi dan pemeriksaan factual dan keagamaan atas riwayat nikah-cerai siri para pihak, serta mengarahkan pengajuan isbat cerai ke Pengadilan Agama. Apabila permohonan itu ditolak, status calon pengantin secara administrasi kembali ke status semula, namun Kepala KUA tetap menelusuri fakta yang diakui para pihak sebelum mencatatkan pernikahan baru.Kedua, pertimbangan Kepala KUA bersifat multidimensi, meliputi pertimbangan administratif atas kelengkapan dokumen, pertimbangan hukum positif bahwa nikah dan cerai siri tidak berkekuatan hukum negara sehingga isbat cerai tetap diwajibkan, pertimbangan fikih bahwa nikah siri dapat sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat, serta pertimbangan kehati-hatian yang tampak dari sikap tidak menjadikan surat pernyataan cerai siri sebagai syarat administrasi utama dan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak. Dengan demikian, tindakan Kepala KUA bukan upaya mempermudah pencatatan secara longgar, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menyeimbangkan kepastian hukum positif dengan fakta sosial-keagamaan yang dihadapi para pihak.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 31 Jul 2026 01:23 |
| Last Modified: | 31 Jul 2026 01:23 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32145 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




