Hadijah, Noor (2026) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Penghasilan dari Menyewa Akun Gojek. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (164kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (169kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (454kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (380kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (211kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (394kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (186kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (154kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Praktik menyewa akun Gojek semakin banyak ditemukan di masyarakat, terutama karena kekurangan kesempatan untuk menjadi mitra driver. Dengan praktik ini, seseorang yang belum memiliki akun Gojek dapat melakukan profesi sebagai driver dengan meminjam akun orang lain melalui sistem penyewaan tersebut. Hal ini juga berpengaruh pada adanya pandangan-pandangan berbeda tentang kehalalan penghasilan, terutama dari aspek hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pendapat ulama Kota Banjarmasin tentang penghasilan dari menyewa akun Gojek dan dasar hukum pendapat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur terhadap empat orang ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin. Data yang terkumpul kemudian diolah melalui proses editing, klasifikasi, verifikasi, dan dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan hasil wawancara dengan teori-teori hukum Islam yang berkaitan dengan akad ijarah, penghasilan (al-kasb), serta prinsip-prinsip muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua kelompok pendapat ulama. Dua orang ulama berpendapat bahwa penghasilan dari menyewa akun Gojek tidak diperbolehkan karena praktik tersebut melanggar perjanjian dengan pihak perusahaan, berpotensi mengandung unsur penipuan, gharar, serta dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun konsumen. Sementara itu, dua ulama lainnya berpendapat bahwa penghasilan tersebut diperbolehkan selama pekerjaan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat, dilakukan atas dasar kerelaan para pihak, dan memenuhi syarat serta rukun akad ijarah. Dasar hukum yang digunakan oleh kedua pihak juga berbeda. Ulama yang melarang berdasarkan hukum al-Qur’an Surah al-Ma’idah ayat 1 yaitu tentang keharusan untuk menepati janji dan al-Qur’an Surah an-Nisa’ ayat 29 tentang larangan mendapatkan harta dengan cara yang batil. Sedangkan ulama yang membolehkan berdasarkan kitab al Asybah wa an-Nazha’ir halaman 84 tentang keadaan darurat dan halaman 121 yaitu setiap kebijakan harus didasari pada kemaslahatan masyarakat.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 31 Jul 2026 06:21 |
| Last Modified: | 31 Jul 2026 06:21 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32166 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




