Sapitri, Sapitri (2026) Praktik Utang Piutang dengan Jaminan Antar Petani Tambak ( Studi Kasus di Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN .pdf Download (206kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (181kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (355kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (456kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (258kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (495kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (204kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (224kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN (1).pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik utang piutang di Desa Sepunggur yang menggunakan lahan tambak sebagai jaminan utang, di mana pihak pemberi utang memperoleh hak untuk memanfaatkan lahan tambak selama utang belum dilunasi. Praktik tersebut telah menjadi kebiasaan masyarakat dan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara terhadap delapan informan yang terdiri dari empat pemberi utang dan empat penerima utang yang terlibat dalam praktik utang piutang tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik utang piutang telah memenuhi rukun dan syarat akad qardh karena terdapat para pihak yang berakad, objek utang, serta ijab dan qabul yang dilakukan secara lisan berdasarkan kesepakatan. Namun, pelaksanaan akad rahn belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah karena pemberi utang memanfaatkan lahan tambak yang dijadikan jaminan selama masa utang berlangsung dan memperoleh seluruh hasil pengelolaannya. Pemanfaatan tersebut mengakibatkan pemberi utang memperoleh keuntungan ekonomi dari akad utang piutang, sedangkan penerima utang kehilangan sumber penghasilannya sehingga semakin sulit melunasi utang. Berdasarkan teori qardh, rahn, ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN MUI/III/2002 tentang Rahn, dan konsep riba dalam Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur riba qardh, yaitu adanya manfaat yang diperoleh pemberi utang dari akad utang piutang melalui pemanfaatan barang jaminan
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 31 Jul 2026 07:32 |
| Last Modified: | 31 Jul 2026 07:32 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32182 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




