Maimunah, Maimunah (2026) Rekonstruksi Ketentuan Uang Iwad dalam Sighat Taklik Talak pada Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000. Disertasi, Pascasarjana.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (77kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (338kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (433kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (938kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (607kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (612kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (292kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (347kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (206kB) |
ABSTRAK
Sejak ditetapkan melalui KMA No. 411 Tahun 2000, nilai uang iwad sebesar Rp10.000,- berlaku seragam tanpa revisi selama dua dekade, menyisakan tiga kelemahan normatif mendasar: kekaburan norma terkait fungsi iwad sebagai simbol prosedural atau kompensasi substantif, ketidakadilan bagi istri yang dibebani kewajiban membayar tebusan meski menjadi korban penelantaran/kekerasan, serta disharmonisasi dengan yurisprudensi Mahkamah Agung pada Putusan No. 137 K/AG/2007 dan No. 16 K/AG/2010 yang mengedepankan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis konstruksi norma dan kelemahan normatif ketentuan iwad dalam KMA No. 411/2000 berdasarkan perspektif tujuan hukum, serta merumuskan rekonstruksi formulasi iwad yang sesuai dengan keadilan proporsional, ratio legis, dan perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis putusan hakim. Kerangka teoretis dibangun secara berlapis: grand theory Keadilan Aristoteles (distributif dan korektif); middle theory Sistem Hukum Friedman (substansi, struktur, budaya); serta applied theory yang mengintegrasikan Tujuan Hukum Radbruch, Maqashid Syariah Jasser Auda, Hukum Responsif Nonet-Selznick, dan Feminist Jurisprudence MacKinnon. Penelitian ini melahirkan dua doktrin hukum baru. Sebagai Rekonstruksi KMA No. 411 Tahun 2000 Legal Token Doctrine merekonsepsi iwad sebagai penanda hukum konstitutif pengaktif mekanisme khuluk dengan muatan nilai yang direkonstruksi pada angka nol (nihil) dan/atau maksimal Rp10.000,-, sementara Causal Separation Doctrine memisahkan implikasi hukum iwad antara cerai gugat taklik talak dengan khuluk murni. Berdasarkan kedua doktrin ini, dirumuskan formula multivariabel melalui dua jalur regulatif: (1) jalur cerai gugat taklik talak, dengan menerapkan nominal legal token (nihil/maksimal Rp10.000,-) demi melindungi istri selaku pihak yang dirugikan; dan (2) jalur khuluk murni, dengan iwad proporsional (ex aequo et bono) berbasis empat variabel: nilai mahar historis, durasi pernikahan sebagai faktor depresiasi, kontribusi ekonomi istri, serta fault-based adjustment. Rekonstruksi ini diproyeksikan sebagai lex ferenda revisi KMA No. 411 Tahun 2000 untuk memulihkan fungsi perlindungan hukum perempuan dari reduksi formalitas administratif.
| Item Type: | Disertasi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 29 Sep 2026 06:41 |
| Last Modified: | 29 Sep 2026 06:41 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32440 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




