Muhammad, Nurdin (2016) PENDAPAT PENGURUS MUI TENTANG JUAL BELI BATU BARA YANG BERDAMPAK TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN. Skripsi, syariah dan ekonomi islam.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (618kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (79kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (196kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (305kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (114kB) |
||
|
Text
BAB IV.pdf Download (187kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (79kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN (2).pdf Download (2MB) | Preview |
ABSTRAK
Muhammad Nurdin. 2015. Pendapat Pengurus MUI Tentang Jual Beli Batu Bara Yang Berdampak Terhadap Kerusakan Lingkungan. Skripsi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Drs. H. M. Nur Maksum M.S.I. (II) Arie Sulistyoko S.Sos., M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi pada dasar jual beli itu sah akan tetapi bila jual beli itu merugikan salah satu pihak maupun berdampak kepada kerusakan lingkungan sekitar, maka jual beli tersebut tidak boleh, tidak mengherankan jika dalam masalah jual beli banyak terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang jual beli batu bara yang berdampak merusak lingkungan. Kedua, untuk mengetahui mengetahui alasan pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang praktik jual beli batu bara yang berdampak merusak lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini adalah penelitian studi kasus. Penelitian ini berlokasi di wilayah Kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, documenter, dan observasi. Sumber data berasal dari Majelis Ulama Kota Banjarmasin. Dari hasil penelitian yang dilakukan ada 5 macam pendapat tentang hukum jual beli batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Pendapat pertama menyatakan bahwa jual beli tersebut hukumnya haram. Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan hukum jual belinya terlarang. Pendapat ketiga bahwa jual beli batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak sesuai dengan hukum syara. Pendapat keempat menyatakan bahwa jual beli batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan hukum jual belinya batal (Fasad). Dan pendapat kelima menyatakan tidak sependapat akan jual belinya karena jual beli batubara tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | SHI Muhammad Nurdin |
Date Deposited: | 24 Jun 2016 21:29 |
Last Modified: | 24 Jun 2016 21:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/4031 |
Actions (login required)
View Item |