Rahmatillah, Nor Annisa (2017) Penarikan Kembali Tanah Wakaf Oleh Ahli Waris Studi Kasus di Kabupaten Balangan. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (107kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (751kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (547kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (597kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (98kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (429kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (88kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (264kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (306kB) |
ABSTRAK
Nor Annisa Rahmatillah. 2017. Penarikan Kembali Tanah Wakaf Oleh Ahli Waris Studi Kasus di Kabupaten Balangan. Skripsi Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Prof. Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi, M. Hum. (II) Imam Alfiannor, S, Ag, MHI. Kata Kunci: Penarikan, Tanah Wakaf, Ahli Waris. Penelitian ini di latar belakangi karena terjadinya penarikan tanah wakaf oleh ahli waris di Kabupaten Balangan, yang mana tanah tersebut sudah sah diwakafkan oleh orang yang mendahuluinya. Padahal menurut pendapat mayoritas ulama Fikih tidak membolehkan untuk menarik kembali wakaf yang sudah diberikan. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh tentang permasalahan wakaf yang terjadi di masyarakat sekarang ini. Fokus masalah dalam penelitian ini; apa penyabab terjadinya penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris di Kabupaten Balangan. Kemudian tujuan penelitian untuk mengetahui apa penyebab terjadinya penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris dan pandangan hukum Islam tentang penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research)dalam bidang wakaf. Karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara (interview) kepada beberapa informan. Melalui teknis analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Penarikan kembali tanah wakaf di Kabupaten Balangan dilakukan oleh ahli waris karena terbentur masalah ekonomi, pemberian wakaf oleh wakif dilakukan dibawah tangan, disaksikan oleh ulama, tokoh masyarakat dan tidak jelas siapa yang menjadi nazhir. Dampak pada harta wakaf yang dilakukan dibawah tangan ini tidak mempunyai kekuatan hukum; tidak terlindungi; dan bisa diambil oleh ahli waris ataupun orang lain yang tidak bertanggung jawab. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh ditarik kembali karena pada hakikatnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah. Karena harta wakaf terlepas dari hak milik wakif sejak wakaf diikrarkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | nor annisa rahmatillah |
Date Deposited: | 15 Aug 2017 01:51 |
Last Modified: | 15 Aug 2017 01:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8453 |
Actions (login required)
View Item |