EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penarikan Kembali Tanah Wakaf Oleh Ahli Waris Studi Kasus di Kabupaten Balangan

Rahmatillah, Nor Annisa (2017) Penarikan Kembali Tanah Wakaf Oleh Ahli Waris Studi Kasus di Kabupaten Balangan. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (107kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (751kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (85kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (547kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (597kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (98kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (429kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (88kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (264kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (306kB)

ABSTRAK

Nor Annisa Rahmatillah. 2017. Penarikan Kembali Tanah Wakaf Oleh Ahli Waris Studi Kasus di Kabupaten Balangan. Skripsi Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Prof. Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi, M. Hum. (II) Imam Alfiannor, S, Ag, MHI. Kata Kunci: Penarikan, Tanah Wakaf, Ahli Waris. Penelitian ini di latar belakangi karena terjadinya penarikan tanah wakaf oleh ahli waris di Kabupaten Balangan, yang mana tanah tersebut sudah sah diwakafkan oleh orang yang mendahuluinya. Padahal menurut pendapat mayoritas ulama Fikih tidak membolehkan untuk menarik kembali wakaf yang sudah diberikan. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh tentang permasalahan wakaf yang terjadi di masyarakat sekarang ini. Fokus masalah dalam penelitian ini; apa penyabab terjadinya penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris di Kabupaten Balangan. Kemudian tujuan penelitian untuk mengetahui apa penyebab terjadinya penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris dan pandangan hukum Islam tentang penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research)dalam bidang wakaf. Karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara (interview) kepada beberapa informan. Melalui teknis analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Penarikan kembali tanah wakaf di Kabupaten Balangan dilakukan oleh ahli waris karena terbentur masalah ekonomi, pemberian wakaf oleh wakif dilakukan dibawah tangan, disaksikan oleh ulama, tokoh masyarakat dan tidak jelas siapa yang menjadi nazhir. Dampak pada harta wakaf yang dilakukan dibawah tangan ini tidak mempunyai kekuatan hukum; tidak terlindungi; dan bisa diambil oleh ahli waris ataupun orang lain yang tidak bertanggung jawab. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh ditarik kembali karena pada hakikatnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah. Karena harta wakaf terlepas dari hak milik wakif sejak wakaf diikrarkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: nor annisa rahmatillah
Date Deposited: 15 Aug 2017 01:51
Last Modified: 15 Aug 2017 01:51
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8453

Actions (login required)

View Item View Item