Fatimah, Fatimah (2019) Praktik Pembatalan Transaksi Ojek Online (Studi Kasus di Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (235kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (269kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (665kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (854kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (213kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (675kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (194kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (401kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Dalam kehidupan manusia, hukum Islam telah berakar sejak ratusan tahun lalu. Hukum Islam mengatur perihal kehidupan manusia secara menyeluruh. Salah satunya di bidang mu’amalah yang membahas mengenai kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat yaitu akad ijarah. Dalam bidang mu’amalah, akad ijarah sangat banyak digunakan, salah satunya adalah jasa ojek online. Sebagaimana diketahui bahwa jasa transportasi online dapat membantu semua kalangan masyarakat. Adapun pemesanan ojek online bisa dilakukan melalui aplikasi di smartphone yang bisa diunduh melalui Play Store. Namun, dalam praktiknya ada penumpang yang membatalkan pemesanan secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas serta dengan sistem tembak sehingga terjadi kerugian pada pihak driver. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembatalan transaksi ojek online di Banjarmasin dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pembatalan transaksi ojek online. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan datang langsung ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan penggalian data kepada driver dan penumpang ojek online, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah. Hasil penelitian yang dicapai adalah mekanisme akad yang dilaksanakan jasa transportasi online Grab dan Go Jek sudah sesuai dengan hukum Islam. Yaitu menggunakan akad Ijarah Dhimmah. Sedangkan pembatalan yang dilakukan penumpang secara sepihak tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu dan tanpa alasan yang tidak jelas serta dengan sistem tembak yang dilakukan penumpang itu tidak diperbolehkan. Karena menurut jumhur ulama Ijarah akad lazim seperti jual beli. Berbeda dengan penumpang yang mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum membatalkan maka itu diperbolehkan. Dalam penelitian ini terdapat lima varian kasus, yang pertama pembatalan dengan alasan yang tidak jelas tanpa mengkonfirmasi serta dengan sistem tembak, yang ke dua pembatalan dengan alasan yang tidak jelas dengan tidak mengkonfirmasi, ke tiga pembatalan dengan alasan yang jelas dan mengkonfirmasi, ke empat pembatalan karena permintaan drivenya sendiri, ke lima pembatalan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Fatimah fatimah |
Date Deposited: | 19 Aug 2019 07:06 |
Last Modified: | 22 Aug 2019 00:00 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12735 |
Actions (login required)
View Item |