EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Konsep Tanpa Anak (Childfree) Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Barat

Rahmadiati, Alfina (2023) Konsep Tanpa Anak (Childfree) Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Barat. Skripsi, Syariah.

[img] Text
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (201kB)
[img] Text
AWALL.pdf

Download (866kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (248kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (647kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (428kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (615kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (323kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (413kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh problematika komperaratif tren childfree dalam pandangan hukum Islam dan hukum Barat dikalangan masyarakat. Istilah baru di zaman moderen mengenai childfree menimbulkan perbedaan hukum mengenai boleh atau tidak seseorang maupun pasangan suami istri melakukan hal tersebut. Hal ini menjadi permasalahan yang diperdebatkan dimasyarakat umum mengenai hukum boleh atau tidak nya childfree. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep tanpa anak (childfree) serta hukumnya dalam Islam dan dalam hukum Barat sekaligus peneliti tertarik mengenai perbandingan yang ada dalam dua pandangan hukum tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian pustaka yang bersifat deskriptif komparatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber data dan mencari tahu hukum childfree dari sumber-sumber hukum lainnya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perbandingan (komparatif). Hasil yang ditemukan ialah hukum Islam memperbolehkan childfree jika dilakukan dengan cara yang diperboleh kan dalam Islam seperti tidak inzal, tidak menikah, atau „azl, selama sebab yang melatarbelakanginya adalah alasan yang dinilai ma‟ruf dalam Islam. Tetapi menjadi haram apabila childfree dijadikan sebagai prinsip hidup, juga alasan yang melatarbelakanginya munkar dalam Islam. Sedangkan hukum barat memperbolehkan saja karena childfree diputuskan oleh individu atau pasangan suami istri yang mempunyai hak dan kebebasan dalam meyakini atau menganut yang dirasa sesuai dengan hati nuraninya, sehingga pemerintah tidak punya hak untuk ikut campur dalam hubungan seksual pasangan tersebut. Hukum Islam dan hukum barat memperbolehkan memilih childfree untuk memperhatikan hak reproduksi pada wanita karena wanita yang akan mengalami masa-masa lemah selama mengandung hingga menyusui. Akan tetapi hukum Islam melarang childfree apabila dijadikan ideologi dan dilakukan dengan cara yang haram seperti menghilangkan sistem reproduksi, sedangkan hukum barat tetap memperbolehkan selama tidak bertentangan dengan HAM.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 20 Jan 2023 02:15
Last Modified: 20 Jan 2023 02:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21791

Actions (login required)

View Item View Item