EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Musik Islami menurut Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Revaldi, Muhammad Fariz (2023) Hukum Musik Islami menurut Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan keaslian penulisan.pdf

Download (309kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (185kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (830kB)
[img] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (433kB)
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (486kB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (816kB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (189kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (421kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Musik Islami dalam penelitian ini didefinisikan sebagai musik yang bersesuaian dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan syariat baik pada penampilan musisi dan penyanyinya, serta lirik lagunya. Musik Islami ini mendapat perhatian dari dua organisasi Islam di Indonesia, yakni Al-Irsyad dan Muhammadiyah, dalam bentuk penentuan status hukumnya. Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad telah mengeluarkan fatwanya tentang musik Islami pada tahun 2018. Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga telah menentukan sikapnya terhadap musik secara umum, namun ada petunjuk mengenai kemungkinan status musik Islami jika fatwa lembaga ini dianalisis secara hati-hati. Kedua organisasi ini memiliki slogan kembali pada Al-Quran dan Sunnah, namun berbeda dalam vonisnya dalam isu ini. Skripsi ini bertujuan menjabarkan dan melakukan analisis perbandingan status hukum musik Islami menurut Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Skripsi ini adalah penelitian berjenis normatif, bersifat deskriptif-analitik dan menggunakan pendekatan komparatif. Peneliti merujuk pada dua sumber primer, yakni 1) Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah: Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan 5; dan 2) Dokumen fatwa tentang musik Islami dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad. Peneliti juga meminta klarifikasi kepada anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Kalimantan Selatan mengenai isu musik Islami ini. Peneliti menemukan perbedaan besar dalam fatwa kedua organisasi Islam ini. Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad menyatakan keharaman musik Islami (dan musik secara umum), karena menganggap bahwa musik adalah lahwa al-hadis (perkataan sia-sia) yang dilarang dalam QS Luqman ayat 6. Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa musik Islami hukumnya sunnah. Majelis Tarjih tidak sependapat dengan tafsiran bahwa musik Islami merupakan perkataan sia-sia karena dalam isinya mengandung kebaikan berupa konten dakwah, bukan mengajak kepada kesesatan dan kemaksiatan

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 09 Mar 2023 07:05
Last Modified: 09 Mar 2023 07:05
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22315

Actions (login required)

View Item View Item