Hafiz Ansyori, Muhammad (2023) Perspektif Ulama Kota Banjarbaru Terhadap Praktik Jual Beli Hak Sewa Toko Pasar Bauntung Milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN (Muhammad Hafiz Ansyori).pdf Download (575kB) |
|
Text
AWAL (Muhammad Hafiz Ansyori).pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK (Muhammad Hafiz Ansyori).pdf Download (297kB) |
|
Text
BAB I (Muhammad Hafiz Ansyori).pdf Download (160kB) |
|
Text
BAB II (Muhammad Hafiz Ansyori).pdf Restricted to Repository staff only Download (232kB) |
|
Text
BAB III (Muhammad Hafiz Ansyori).pdf Download (116kB) |
|
Text
BAB IV (Muhammad Hafiz Ansyori).pdf Download (853kB) |
|
Text
BAB V (Muhammad Hafiz Ansyori).pdf Download (409kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA (Muhammad Hafiz Ansyori).pdf Download (541kB) |
|
Text
LAMPIRAN (Muhammad Hafiz Ansyori).pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini mengkaji permasalahan yang terdapat di Pasar Bauntung terkait dengan praktik jual beli hak sewa toko. Jual beli hak sewa toko yang dilakukan dengan memindahtangankan hak sewa toko pihak kedua kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pertama. Pada skripsi ini meneliti perspektif Ulama Kota Banjarbaru terhadap jual beli hak sewa toko dan perolehan keuntungan dari hasil peralihan hak sewa toko Pasar Bauntung milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif Ulama Kota Banjarbaru terhadap praktik jual beli hak sewa toko Pasar Bauntung milik Pemerintah Kota Banjarbaru, dan mengetahui dasar hukum yang digunakan para Ulama Kota Banjarbaru dalam memberikan perspektifnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, dengan para informan berjumlah 4 orang Ulama MUI Kota Banjarbaru, studi pustaka digunakan untuk mengumpulkan data yang sesuai dengan penelitian. Analisis data dilakukan dengan tiga cara, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terdapat 4 orang Ulama MUI Kota Banjarbaru yang menyampaikan pendapatnya, ada beberapa Ulama yang memiliki perbedaan pendapat. Semua Ulama MUI Kota Banjarbaru yang memberikan pendapatnya sepakat bahwa jual beli toko di Pasar Bauntung hukumnya haram karena bukan hak milik. Adapun untuk permasalahan jual beli hak sewa toko dan perolehan keuntungan dari peralihan hak sewa toko, Ulama MUI Kota Banjarbaru berbeda pendapat. Dari 4 orang Ulama, 1 orang Ulama yang berpendapat boleh menjual hak sewa toko karena hak sewa toko merupakan miliknya, 2 orang Ulama yang membolehkan perolehan keuntungan dari hasil peralihan hak sewa toko tanpa ada akad jual beli karena peralihan hak sewa toko tidak perlu ada akad jual beli, dan 1 orang Ulama yang tidak membolehkan menjual dan memperoleh keuntungan dari hasil peralihan hak sewa toko karena menyesuaikan surat perjanjian kontrak sewa toko. Dari berbagai macam pendapat Ulama Kota Banjarbaru, semuanya mempunyai dasar hukum dalam mengemukakan perspektifnya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | mr mahyudin S.IPust |
Date Deposited: | 25 Jan 2024 00:59 |
Last Modified: | 25 Jan 2024 00:59 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25974 |
Actions (login required)
View Item |