EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Pembuatan SIM ‘Batembak’ Studi Kasus di Satpas Polres Tapin

Abdillah, Jamal (2024) Praktik Pembuatan SIM ‘Batembak’ Studi Kasus di Satpas Polres Tapin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (77kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (180kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (234kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (123kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (623kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (64kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (103kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (264kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Maraknya tindakan praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disebut dengan SIM di Indonesia melalui jalur calo hampir sudah menjadi sebuah rahasia umum di kalangan masyarakat. Praktik calo dalam pembuatan SIM di Indonesia dapat diketemukan di internal maupun di eksternal area pelayanan penerbitan SIM, kebiasaan dan perbuatan tidak taatnya masyarakat terhadap peraturan hukum yang lebih mengutamakan jasa lewat calo serta pengawasan lembaga yang berwenang yang tidak tegas dan tidak maksimal terhadap administrasi publik penerbitan SIM yang membuat menjadi suatu budaya hukum. Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 pada bagian kedua tentang persyaratan mulai dari pasal 7 sampai dengan pasal 19 disebutkan tentang mekanisme dan syarat syarat dalam pembuatan SIM yang sesuai dengan prosedural aturan yang legal. Akan tetapi banyak orang mengeluhkan tentang proses pembuatan SIM yang menyebabkan mereka lebih memilih memakai lewat jasa calo, karena lamanya proses pembuatan SIM, tes tulis dan praktik pembuatan SIM yang sukar untuk lulus jika tanpa bantuan calo Penelitian ini menggunakan metode (Field Research)) atau hukum empiris dengan penelitian kualitatif, dengan data yang disajikan secara deskriptif. Peneliti melakukan teknik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi dan kuesioner. Analisis data yang dilakukan peneliti adalah dengan berlandaskan pada teori budaya hukum, faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, rational choice, dan efektifitas hukum terhadap para pemohon SIM yang menggunakan SIM tembak melewati calo. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan jasa calo atau SIM tembak merupakan suatu fenomena yang lazim terjadi di instansi pelayanan publik pembuatan SIM atau SATPAS (satuan administrasi pembuatan surat izin mengemudi). Dari hasil pengamatan di lapangan, observasi, riset dan analisis data, Peneliti menemukan berbagai kendala seperti kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang rendah, kurang maksimalnya kinerja aparat dalam sistem pelayanan pembuatan SIM, budaya hukum masyarakat yang memang lebih condong ke arah penggunaan SIM melalui calo atau SIM tembak dan praktik pungli dan sogok yang merupakan penyakit yang sulit untuk dihilangkan di instansi polri.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 27 May 2024 06:02
Last Modified: 27 May 2024 06:02
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26561

Actions (login required)

View Item View Item