EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kesadaran Hukum Pemilik Toko Kelontong Terhadap Hukum Permainan Capit Boneka Di Kota Banjarmasin

Safitri, Novia (2024) Kesadaran Hukum Pemilik Toko Kelontong Terhadap Hukum Permainan Capit Boneka Di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (90kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (398kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (673kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (143kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (709kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (243kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih banyak ditemui permainan capit boneka di toko atau warung di Kota Banjarmasin yang pemilik toko tersebut merupakan orang muslim. Permainan capit boneka masuk dalam akad ijarah namun dalam Fatwa MUI Kabupaten Jember No. 05/MUI-JBR/XI/2021 tentang Hukum Permainan Mesin Boneka Capit menyatakan bahwa permainan capit boneka adalah haram. Hal itu tentu bertentangan dalam ajaran Islam, karena telah ditetapkan bahwa hukum permainan tersebut adalah haram. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana kesadaran hukum pemilik toko kelontong terhadap hukum permainan capit boneka di Kota Banjarmasin dan apa faktor yang melatarbelakangi pemilik toko kelontong menyediakan permainan capit boneka di tokonya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yang dipilih adalah Kota Banjarmasin. Pengumpulan data dilakukan secara wawancara bersama informan yang memiliki kreteria beragama Islam, menyediakan mesin capit boneka ditokonya, dan berlokasi di Kota Banjarmasin. Data diolah melalui editing, deskripsi, matriks, dan verifikasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Dari 10 orang informan yang menyediakan permainan capit boneka, 2 orang dari mereka mengetahui tentang hukum permainan capit boneka yakni keharaman dari permainan tersebut, namun mereka tidak memahami mengapa permainan tersebut diharamkan, mereka meyakini jika permainan tersebut tidak diniatkan judi maka tidak ada keharaman dari permainan tersebut. Sedangkan 8 informan lainnya tidak mengetahui sama sekali mengenai hukum dari permainan capit boneka. Menurut mereka permainan capit boneka hanya permainan yang boleh dimainkan dan hanya untuk mencari hiburan. Dari 10 informan tersebut, jika dilihat dari empat indikator kesadaran hukum yakni pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum, maka 10 informan tersebut mempunyai tingkat kesadaran hukum yang rendah dan tidak sadar hukum. 2) Terdapat 4 faktor yang melatarbelakangi mengapa mereka menyediakan permainan capit boneka yaitu karena keuntungan yang didapatkan dari hasil permainan capit boneka, dapat menjadi daya tarik pelanggan untuk mampir ke tokonya, sebagai tempat hiburan yang tidak perlu biaya mahal serta karena rendahnya kesadaran hukum yang dipengaruhi oleh faktor pendidikan informan

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 05 Jun 2024 07:14
Last Modified: 05 Jun 2024 07:14
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26617

Actions (login required)

View Item View Item