Safitri, Novia (2024) Kesadaran Hukum Pemilik Toko Kelontong Terhadap Hukum Permainan Capit Boneka Di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (90kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (398kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (673kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (143kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (709kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (10kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (243kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih banyak ditemui permainan capit boneka di toko atau warung di Kota Banjarmasin yang pemilik toko tersebut merupakan orang muslim. Permainan capit boneka masuk dalam akad ijarah namun dalam Fatwa MUI Kabupaten Jember No. 05/MUI-JBR/XI/2021 tentang Hukum Permainan Mesin Boneka Capit menyatakan bahwa permainan capit boneka adalah haram. Hal itu tentu bertentangan dalam ajaran Islam, karena telah ditetapkan bahwa hukum permainan tersebut adalah haram. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana kesadaran hukum pemilik toko kelontong terhadap hukum permainan capit boneka di Kota Banjarmasin dan apa faktor yang melatarbelakangi pemilik toko kelontong menyediakan permainan capit boneka di tokonya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yang dipilih adalah Kota Banjarmasin. Pengumpulan data dilakukan secara wawancara bersama informan yang memiliki kreteria beragama Islam, menyediakan mesin capit boneka ditokonya, dan berlokasi di Kota Banjarmasin. Data diolah melalui editing, deskripsi, matriks, dan verifikasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Dari 10 orang informan yang menyediakan permainan capit boneka, 2 orang dari mereka mengetahui tentang hukum permainan capit boneka yakni keharaman dari permainan tersebut, namun mereka tidak memahami mengapa permainan tersebut diharamkan, mereka meyakini jika permainan tersebut tidak diniatkan judi maka tidak ada keharaman dari permainan tersebut. Sedangkan 8 informan lainnya tidak mengetahui sama sekali mengenai hukum dari permainan capit boneka. Menurut mereka permainan capit boneka hanya permainan yang boleh dimainkan dan hanya untuk mencari hiburan. Dari 10 informan tersebut, jika dilihat dari empat indikator kesadaran hukum yakni pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum, maka 10 informan tersebut mempunyai tingkat kesadaran hukum yang rendah dan tidak sadar hukum. 2) Terdapat 4 faktor yang melatarbelakangi mengapa mereka menyediakan permainan capit boneka yaitu karena keuntungan yang didapatkan dari hasil permainan capit boneka, dapat menjadi daya tarik pelanggan untuk mampir ke tokonya, sebagai tempat hiburan yang tidak perlu biaya mahal serta karena rendahnya kesadaran hukum yang dipengaruhi oleh faktor pendidikan informan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 05 Jun 2024 07:14 |
Last Modified: | 05 Jun 2024 07:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26617 |
Actions (login required)
View Item |