Wahidi, Akhmad (2024) Persepsi Masyarakat Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tentang Wakaf Uang yang Dilakukan Melalui Platform Digital. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (192kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (47kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (241kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (462kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (95kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (185kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (35kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (162kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Semakin berkembangnya zaman maka pelaksanaan wakaf uang juga semakin berkembang, yang dulunya wakaf uang hanya bisa dilakukan secara langsung namun sekarang wakaf uang sudah bisa dilakukan melalui platform digital. Adanya perkembangan dalam pelaksanaan wakaf uang tersebut membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat Desa Sungai Danau Kecamatan Satui tentang wakaf uang yang dilakukan melalui platform digital serta untuk mengetahui bagaimana faktor yang mempengaruhi presepsi masyarakat di Desa sungai danau tentang wakaf uang yang dilakukan melalui platform digital. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitian menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia melalui perilaku yang didapat dari wawancara. Adapun subjek penelitian ini adalah masyarakat Desa Sungai Danau Kecamatan Satui dengan objek yaitu persepsi masyarakat Desa Sungai Danau Kecamatan Satui tentang wakaf uang yang dilakukan melalui platform digital. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga perbedaan persepsi tentang wakaf uang yang dilakukan melalui platform digital. Persepsi yang pertama, lima dari sepuluh orang berpersepsi bahwa wakaf uang yang bisa dilakukan melalui platform digital ini lebih praktis. Persepsi kedua, dua dari sepuluh informan berpresepsi bahwa wakaf uang secara langsung yang diserahkan kepada nazhir maupun lembaga wakaf itu lebih aman dan pasti uangnya tersalurkan dengan baik. Persepsi ketiga, tiga dari sepuluh informan berpersepsi wakaf uang hanya bisa dilakukan secara langsung karena sudah jelas hukumnya dari dulu, lebih aman dan meyakinkan. Persepsi tersebut dipengaruhi dari faktor fungsional seperti, faktor pengetahuan, pengalaman dan pendidikan dan juga dipengaruhi faktor struktural seperti faktor budaya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 06 Jun 2024 02:10 |
Last Modified: | 06 Jun 2024 02:10 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26620 |
Actions (login required)
View Item |