Saman, Muhammad (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Sewa Menyewa Costum Player (Studi Akun Instagram Kudil.cosrent). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (364kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (143kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (260kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (394kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (183kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (764kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (155kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (189kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian Ini dilatarbelakangi oleh adanya seorang pelaku usaha usaha sewa menyewa costum player/kostum pemain yang dimana pelaku usaha mendapatkan perlakuan tidak baik/iktikad tidak baik dari konsumen. Hal ini membuat pelaku usaha costum player mengalami kerugian seperti Overtime tanpa adanya kejelasan, mengubah/merusak, dan tidak mengembalikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa terhadap pelaku usaha dalam sewa menyewa costum player di Kudil.cosrent. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif kemudian jenis penelitian adalah penelitian lapangan (Field research) dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode analisis deduktif. Dengan sumber sekundernya menggunakan KUHPerdata, Fatwa DSN MUI tentang ijarah, dan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hasil penelitian ini adalah: (1) Praktik sewa menyewa atau rental yang dilakukan oleh kudil.cosrent sudah sesuai dengan ketentuan hukum positif sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan hukum Islam tentang Ijarah. Namun, sebagai pelaku usaha harus tetap konsisten dengan prosedur yang telah dibuat serta lebih memperhatikan keamanan, pelayanan dan service sebagaimana menjadi pelaku usaha agar meminimalisir resiko iktikad tidak baik oleh penyewa. (2). Metode penyelesaian sengketa yang digunakan oleh pelaku usaha penyewaan kostum player di Kudilcosrent lebih mengutamakan pendekatan musyawarah. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak pelaku usaha Kudilcosrent hingga saat ini belum pernah mengalami sengketa yang berakhir di pengadilan, penyelesaian sengketa yang terjadi akibat kelalaian konsumen dalam penyewaan costum play lebih sering dilakukan melalui non litigasi/musyawarah, yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 02:26 |
Last Modified: | 30 Jan 2025 02:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28390 |
Actions (login required)
View Item |