Nauvaldhy, Muhammad Arya (2025) Akad Wakalah bil Ujrah Dalam Praktik Jasa Titip (Studi Kasus Akun Instagram @clotheshoppe_id). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (224kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (340kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (780kB) |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (683kB) |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Download (408kB) |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Download (683kB) |
![]() |
Text
BAB 5.pdf Download (390kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (295kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Skripsi yang berjudul Akad Wakalah bil Ujrah Dalam Praktik Jasa Titip (Studi Kasus Akun Instagram @clotheshoppe_id). membahas tentang praktik titip jual yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagai perantara. Penelitian ini membahas dengan fokus utama. Praktik jasa titip jual online di akun Instagram @clotheshoppe_id dan akad wakalah bil ujrah terhadap praktik jasa titip jual online di akun Instagram @clotheshoppe_id. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jasa titip dalam jual beli online melalui akun instagram @clotheshoppe_id. Mengetahui akad wakalah bil ujrah dalam praktik jasa titip di akun instagram @clotheshoppe_id. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penulis menggunakan pendekatan studi kasus dimana penulis berusaha melakukan penelitian yang mendalam tentang individu dalam waktu tertentu dengan tujuan untuk memperoleh deskripsi yang utuh dan mendalam dari sebuah entitas dengan menghasilkan data yang selanjutnya dianalisis untuk menghasilkan teori. Pengambilan data pada penelitian ini dilakukan melalui wawancara secara langsung dengan pemilik akun instagram @Clotheshopee_id dan pembeli beserta dokumentasi dari akun tersebut. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa praktik jasa titip menggunakan skema akad wakalah bil ujrah di mana skema pendelegasian dengan upah diberikan kepada pemilik akun @Clotheshopee_id. Dari kelima pembeli telah sepakat dengan perjanjian pembelian yang dilakukan penyedia layanan jasa titip @Clotheshopee_id secara tertulis melalui whatsapp. Jasa titip @Clotheshopee_id ditinjau menurut perspektif akad wakalah bil ujrah, maka akad yang dilakukan adalah sah dengan akad yang telah ditetapkan pada wakalah bil ujrah
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 03 Feb 2025 05:34 |
Last Modified: | 03 Feb 2025 05:34 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28441 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |