EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Peran Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kalimantan Selatan dalam Hak Perlindungan Bagi Pekerja Migran Perempuan

Istiqamah, Istiqamah (2025) Peran Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kalimantan Selatan dalam Hak Perlindungan Bagi Pekerja Migran Perempuan. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (414kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (28kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (327kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (161kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (48kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (498kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (28kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (104kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, namun juga memunculkan berbagai persoalan perlindungan hukum, khususnya bagi mereka yang berangkat secara ilegal (non-prosedural). Skripsi ini menyoroti upaya perlindungan negara, khususnya terhadap PMI perempuan, baik yang berangkat secara legal (prosedural) maupun ilegal (non-prosedural). Fokus utama penelitian ini adalah peran Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, yang memiliki wilayah kerja mencakup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Skripsi ini berjenis penelitian campuran antara normatif dan empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui kombinasi antara studi terhadap bahan hukum tertulis, khususnya Peraturan Badan (BP2MI) Nomor 6 Tahun 2022, dan melalui kerja lapangan berupa wawancara dan observasi terhadap pegawai Balai (BP3MI) Kalimantan Selatan dan mantan Pekerja Migran Indonesia. Pengumpulan data lapangan dilakukan di Banjarbaru, Rantau, dan Banjarmasin pada April hingga Mei 2025, dengan total enam narasumber. Data yang diperoleh diolah menjadi narasi deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan dua temuan utama. Pertama, Balai (BP3MI) Kalimantan Selatan memiliki tanggung jawab dalam melindungi PMI asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang mencakup pencegahan penempatan secara ilegal (non-prosedural), pelatihan pra-penempatan, penanganan kasus, hingga program reintegrasi. Namun, keterbatasan data mengenai PMI ilegal (non-prosedural), rendahnya tingkat pelaporan, serta ketidakpercayaan terhadap lembaga pemerintah menjadi hambatan signifikan dalam upaya perlindungan. Kedua, temuan lapangan menunjukkan adanya perbedaan perlindungan antara PMI legal dan ilegal. PMI yang berangkat secara legal memperoleh perlindungan memadai, sedangkan PMI ilegal lebih rentan terhadap perlakuan buruk dan eksploitasi. Peneliti merekomendasikan pelatihan sensitif gender bagi calon PMI perempuan, dengan narasumber purna PMI yang inspiratif serta ruang aman untuk diskusi dan pelatihan perlindungan diri sesuai hukum negara tujuan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: FAHMI FAHMI FAHMI
Date Deposited: 23 Jun 2025 07:59
Last Modified: 23 Jun 2025 07:59
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29066

Actions (login required)

View Item View Item