Wijaya, Muhammad Rafiki (2025) Efektivitas Peran Mediator Non Hakim dalam Membantu Menyelesaikan Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Banjarbaru. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
pernyataan keaslian tulisan.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (7MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (106kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (290kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (374kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (198kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (743kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (84kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (121kB) |
![]() |
Text
Lampiran.pdf Download (26MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peran mediator non hakim dalam menyelesaikan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Banjarbaru serta menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan mediasi tersebut. Latar belakang penelitian ini didorong oleh meningkatnya angka perceraian serta pentingnya peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa secara damai dan efisien. Terlebih, Pengadilan Agama Banjarbaru memperoleh penghargaan dari Mahkamah Agung RI pada tahun 2024 sebagai peringkat pertama dalam penanganan mediasi pada kategori pengadilan agama dengan beban perkara 1001–2500. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang menitikberatkan pada studi terhadap hukum sebagai perilaku nyata di masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan mediator non hakim, hakim, dan pihak yang berperkara, serta observasi terhadap proses mediasi di Pengadilan Agama Banjarbaru. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis dan menggunakan teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto sebagai landasan teoritik, yang menekankan lima faktor utama penentu keberhasilan hukum: substansi hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran mediator non hakim tergolong efektif dalam menyelesaikan perkara cerai gugat, ditandai dengan beberapa keberhasilan mediasi yang menghasilkan perdamaian tanpa putusan hakim. Faktor pendukung antara lain adalah keterampilan mediator, dukungan kelembagaan, dan fasilitas pengadilan. Sementara itu, faktor penghambat mencakup rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sikap kurang kooperatif para pihak, dan keterbatasan waktu mediasi. Penelitian ini menegaskan bahwa mediasi oleh mediator non hakim dapat menjadi solusi alternatif yang konstruktif dalam penyelesaian.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Aug 2025 02:07 |
Last Modified: | 01 Aug 2025 02:07 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29964 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |