Riki, Muhamad (2025) Perlindungan Hukum Bagi Instruktur Mengemudi Terhadap Kerusakan Mobil di Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
|
Text
Surat Pernyataan (1).pdf Download (367kB) |
|
|
Text
Awal 1.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (437kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (765kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (779kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (572kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (721kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (588kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (484kB) |
|
|
Text
Lampiran.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Masih ditemukan praktik pembebanan ganti rugi secara sepihak kepada instruktur mengemudi, tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas dan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk hubungan kerja antara lembaga kursus mengemudi dan instruktur di Banjarmasin serta bagaimana perlindungan hukum bagi instruktur terhadap kerusakan mobil dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan instruktur mengemudi dan pihak pengelola lembaga kursus di Banjarmasin, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan fatwa terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengungkap pola hubungan kerja, bentuk akad yang digunakan, serta mekanisme tanggung jawab atas kerusakan mobil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk hubungan kerja antara lembaga kursus dan instruktur pada umumnya tidak diformalkan dalam akad tertulis, sehingga perlindungan hukum bagi instruktur menjadi lemah. Dalam beberapa kasus, kerusakan mobil langsung dibebankan kepada instruktur meskipun tidak terdapat bukti kelalaian. Dari perspektif hukum positif, perlindungan seharusnya diberikan melalui ketentuan KUH Perdata, UU Ketenagakerjaan, dan regulasi sektor informal yang mengharuskan pemberi kerja menyediakan alat kerja yang layak dan memberikan perlindungan keselamatan kerja. Sementara itu, dalam perspektif hukum ekonomi syariah melalui teori ijarah, tanggung jawab kerusakan kendaraan berada pada pemilik barang selama kerusakan tidak disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian (ta’addi) dari instruktur. Dengan demikian, praktik pembebanan kerusakan secara sepihak tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum dalam syariah
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 01 Dec 2025 06:11 |
| Last Modified: | 01 Dec 2025 06:11 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30235 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




