EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perlindungan Hukum Bagi Instruktur Mengemudi Terhadap Kerusakan Mobil di Banjarmasin

Riki, Muhamad (2025) Perlindungan Hukum Bagi Instruktur Mengemudi Terhadap Kerusakan Mobil di Banjarmasin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Surat Pernyataan (1).pdf

Download (367kB)
[img] Text
Awal 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (437kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (765kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (779kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (572kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (721kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (588kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (484kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Masih ditemukan praktik pembebanan ganti rugi secara sepihak kepada instruktur mengemudi, tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas dan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk hubungan kerja antara lembaga kursus mengemudi dan instruktur di Banjarmasin serta bagaimana perlindungan hukum bagi instruktur terhadap kerusakan mobil dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan instruktur mengemudi dan pihak pengelola lembaga kursus di Banjarmasin, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan fatwa terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengungkap pola hubungan kerja, bentuk akad yang digunakan, serta mekanisme tanggung jawab atas kerusakan mobil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk hubungan kerja antara lembaga kursus dan instruktur pada umumnya tidak diformalkan dalam akad tertulis, sehingga perlindungan hukum bagi instruktur menjadi lemah. Dalam beberapa kasus, kerusakan mobil langsung dibebankan kepada instruktur meskipun tidak terdapat bukti kelalaian. Dari perspektif hukum positif, perlindungan seharusnya diberikan melalui ketentuan KUH Perdata, UU Ketenagakerjaan, dan regulasi sektor informal yang mengharuskan pemberi kerja menyediakan alat kerja yang layak dan memberikan perlindungan keselamatan kerja. Sementara itu, dalam perspektif hukum ekonomi syariah melalui teori ijarah, tanggung jawab kerusakan kendaraan berada pada pemilik barang selama kerusakan tidak disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian (ta’addi) dari instruktur. Dengan demikian, praktik pembebanan kerusakan secara sepihak tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum dalam syariah

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 01 Dec 2025 06:11
Last Modified: 01 Dec 2025 06:11
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30235

Actions (login required)

View Item View Item