EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Konstruksi Makna Kata Aqil Sebagai Syarat Wali Nikah (Telaah Kitab al-Fatwâ Wa Mâ Lâ Yanbagî Li al-Muta’allimi Jahluhû)

Wafi, Akhmad (2026) Konstruksi Makna Kata Aqil Sebagai Syarat Wali Nikah (Telaah Kitab al-Fatwâ Wa Mâ Lâ Yanbagî Li al-Muta’allimi Jahluhû). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (75kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (201kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (439kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (382kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (460kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (495kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (282kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (243kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 20 ayat 1 berbunyi “Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh”. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dikategorikan aqil atau berakal. Zulfa Mustofa dalam kitabnya yang berjudul al-Fatwâ Wa Mâ Lâ Yanbagî Li al Muta’allimi Jahluhû memaparkan kriteria aqil sehingga ia bisa mengemban beban hukum, termasuk di dalamnya menjadi wali nikah. Penelitian ini bertujuan mengungkap konstruksi makna aqil yang dimuat oleh kitab tersebut, dan hasilnya diharapkan bisa menjadi acuan dalam menentukan kriteria wali nikah secara lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis penelitian adalah penelitian pustaka atau yang nama lainnya penelitian normatif, dengan pendekatan analisis konten. Penulis berusaha menganalisis dan mencermati redaksi kitab yang diteliti agar melahirkan kesimpulan-kesimpulan yang berguna menjawab rumusan masalah berdasarkan teori-teori yang tersebar dalam berbagai kitab fikih, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan, kamus, dan lain sebagainya. Berdasarkan analisis penulis, hasil dari penelitian ini yaitu menurut Zulfa Mustofa, seseorang dikatakan berakal dan berhak menjadi subjek hukum yang menerima pembebanan hukum apabila memenuhi dua kriteria, yaitu idrak dan ikhtiar. Idrak berarti bahwa seseorang memiliki kemampuan kognitif yang baik dengan gambaran mampu menerima, memproses, menyampaikan, dan melaksanakan informasi. Adapun ikhtiar terwujud ketika seseorang mampu membedakan antara yang baik dan buruk, atau memilih sesuatu berdasarkan suatu alasan.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 30 Jan 2026 01:55
Last Modified: 30 Jan 2026 01:55
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30657

Actions (login required)

View Item View Item