Yunianti, Nordita (2026) Dampak Pengabaian Nafkah Oleh Ayah Terhadap Kesejahteraan Anak Pasca Perceraian (Studi Kasus di Desa Birayang Surapati, Kecamatan Batang Alai Selatan). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (152kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (145kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (196kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (270kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (132kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (337kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (78kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (180kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengabaian nafkah ayah terhadap anak pasca perceraian yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan ajaran Islam. Dalam praktiknya, masih banyak ayah yang tidak memenuhi tanggung jawab nafkah, sehingga berdampak pada menurunnya kesejahteraan anak, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, maupun psikologis. Hal ini terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak pengabaian nafkah oleh ayah terhadap kesejahteraan anak di Desa Birayang Surapati Kecamatan Batang Alai Selatan serta upaya keluarga dalam mengatasi pengabaian nafkah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap enam orang informan, yaitu tiga ibu dan tiga anggota keluarga. Setelah data terkumpul kemudian diolah melalui teknik editing, klasifikasi, matriks, dan selanjutnya data dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan wawancara kepada para informan ditemukan bahwa anak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan hidup, hambatan pendidikan seperti rendahnya motivasi belajar hingga putus sekolah, serta perubahan perilaku seperti menjadi lebih nakal, sulit diatur, kehilangan figur panutan, hingga penyimpangan perilaku. Sehingga hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabaian nafkah ayah berdampak pada tiga aspek kesejahteraan anak, yaitu ekonomi, pendidikan, dan psikologis. Dalam hukum Islam, hal tersebut termasuk perbuatan dosa karena menelantarkan tanggungan, sedangkan dalam hukum positif bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya keluarga dalam mengatasi dampak pengabaian nafkah dilakukan melalui bantuan dari nenek dan tante, baik berupa bantuan ekonomi, pendidikan maupun dukungan emosional kepada anak. Namun, upaya tersebut hanya bersifat sementara dan tidak bisa menggantikan kewajiban ayah dalam memenuhi nafkah dan kesejahteraan anak secara optimal.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 18 Jun 2026 01:09 |
| Last Modified: | 18 Jun 2026 01:09 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31204 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




