Cindy, Cindy (2026) Kesadaran Hukum Pengguna Jasa Hair care Terhadap Produk Berlabel Halal (Studi Kasus Salon Susi, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (141kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (77kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (297kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (383kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (159kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (319kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (78kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (207kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Produk hair care merupakan produk non-pangan yang digunakan langsung pada tubuh sehingga memerlukan kepastian kehalalan, mengingat kandungan dan proses produksinya tidak selalu dapat dipastikan sesuai syariat. Oleh karena itu, keberadaan label halal menjadi penting sebagai jaminan bagi konsumen muslim. Namun, dalam praktik di Salon Susi Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas masih ditemukan produk hair care yang belum mencantumkan label halal, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesadaran hukum pengguna jasa terhadap penggunaan produk hair care berlabel halal beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang memandang hukum sebagai realitas sosial yang hidup dalam masyarakat. Penelitian dilaksanakan di Salon Susi Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas dengan melibatkan delapan informan terdiri dari satu pemilik Salon dan tujuh pengguna jasa hair care dengan kriteria beragama Islam yang telah menggunakan jasa perawatan rambut lebih dari tiga kali dalam satu tahun. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur, dokumen, dan peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal. Analisis data dilakukan dengan mengacu pada teori kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto yang meliputi indikator pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar informan belum mengetahui dan memahami secara jelas kewajiban sertifikasi halal pada produk hair care. Meskipun seluruh informan memandang kehalalan sebagai hal yang penting bagi umat Islam, hal tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam tindakan untuk memastikan status kehalalan produk yang digunakan selama perawatan rambut. Pengguna jasa cenderung lebih mempertimbangkan hasil perawatan, kenyamanan pelayanan, harga, dan kepercayaan kepada pihak Salon dibandingkan keberadaan label halal pada produk hair care, terdapat lima faktor yang memengaruhi hal tersebut yakni: 1) faktor hukum itu sendiri 2) penegak hukum 3) sarana atau fasilitas 4) masyarakat 5) kebudayaan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 23 Jun 2026 07:59 |
| Last Modified: | 23 Jun 2026 07:59 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31241 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




