Raihanah, Raihanah (2017) Praktik Penambahan Harga Saat Jatuh Tempo Pada Jual Beli Tanah di Desa Teluk Labak Kecamatan Daha Utara. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (103kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (552kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (289kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (431kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (96kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (318kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (292kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (315kB) |
ABSTRAK
Raihanah. 2017. Praktik Penambahan Harga Saat Jatuh Tempo Pada Jual Beli Tanah di Desa Teluk Labak Kecamatan Daha Utara. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Nor Ipansyah, M.Ag., (II) H. Fuad Luthfi, S.Ag., S.H., M.H. Kata kunci: Penambahan, Tempo, Jual beli. Latar belakang dari penelitian ini bertolak dari adanya anggapan bahwa praktik penambahan harga saat jatuh tempo pada jual beli yang diterapkan tidak seperti apa yang biasa dilakukan oleh masyarakat pada umumnya disebabkan adanya beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, sehingga perlu adanya penelitian yang lebih jelas mengenai hal ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi yang diambil untuk penelitian adalah Desa Teluk Labak Kecamatan Daha Utara. Adapun data yang digali dalam penelitian adalah data yang berkaitan dengan praktik penambahan harga saat jatuh tempo beserta faktor yang menyebabkan terjadinya praktik itu. Data tersebut digali dari beberapa orang informan yang berjumlah 5 orang dengan menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian data tersebut dilaporkan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Pada praktik ini terjadi penambahan harga secara sepihak oleh penjual. Kedua, perjanjian yang terjadi antara penjual dan pembeli adalah merupakan perjanjian yang tidak sesuai dengan hukum perjanjian dalam Islam. Ketiga, praktik ini termasuk kepada jual beli yang tidak berdasarkan atas suka sama suka. Hasil analisis menyimpulkan bahwa dalam praktik penambahan harga ini terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan hukum Islam, yaitu: dilihat dari aspek penambahan harga pada praktik tersebut hukumnya ada yang memperbolehkan dan ada yang mengharamkan, dilihat dari aspek perjanjian yang dibuat hukum perjanjiannya adalah tidak sah, dan dilihat dari aspek jual belinya adalah jual beli yang tidak sah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Raihanah Raihanah |
Date Deposited: | 08 Aug 2017 05:24 |
Last Modified: | 08 Aug 2017 05:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8294 |
Actions (login required)
View Item |