Hu'shila Awalia, Rizqiani (2017) Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 Pasal 5 dan 6 ditinjau dari Maqashid Syariah. Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (400kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (447kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (137kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (398kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (597kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (218kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (468kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (214kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Hu’shila Awalia Rizqiani: Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 Pasal 5 dan 6 Ditinjau Dari Maqashid Syariah di bawah bimbingan I: Prof.Dr.H.M.Fahmi Al Amruzi, M.Hum dan bimbingan II: Dr. H. Faturrahman Azhari, M.HI pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin (2017) Kata kunci : Peraturan Direksi, BPJS Kesehatan, Pasal 5 dan 6, Maqashid syariah. Pada peraturan direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 tahun 2014 pasal 5 dan 6 ketika peserta yang sedang rawat inap sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran perbulan, tetapi salah satu dari anggota keluarga lainnya tidak memenuhi kewajibannya dalam iuran perbulan yang ditetapkan pihak BPJS. Pasien yang sedang rawat inap itu harus melunasi semua tunggakan anggota keluarga lainnya yang tidak memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran iuran perbulan ke BPJS dan apabila sudah melakukan pelunasan maka juga harus melakukan pembayaran denda ketika terjadi rawat inap, denda tersebut muncul akibat keterlambatan melakukan pembayaran. Apabila pasien tidak dapat membayar semua tunggakan atau denda maka peserta tersebut dinyatakan sebagai pasien umum atau semua biaya rumah sakit ditanggung sendiri. Pada mekanisme pembayaran rawat inap yang diatur oleh BPJS ini terlihat ada unsur ketidakpastian dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Atas permasalahan di atas, telah dilakukan penelitian terhadap peraturan direksi BPJS kesehatan nomor 211 tahun 2014 pasal 5 dan 6 untuk ditinjau apakah sudah sesuai dengan maqashid syariah? Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis, serta menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu analisis yang tidak mempergunakan angka-angka melainkan memberikan gambaran-gambaran (deskripsi), dengan mendasarkan peraturan direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 ditinjau dari Maqashid Syariah. Bahan hukum ini terdiri atas bahan hukum primer yaitu berupa Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014. Bahan hukum sekunder berupa UU tentang JKN, buku-buku, majalah, internet. Bahan hukum tersier seperti kamus, ensiklopedia, dan lain-lain. Berdasarkan metode yang digunakan dihasilkan kesimpulan, bahwa dalam peraturan direksi BPJS kesehatan nomor 211 tahun 2014 pasal 5 dan 6 Berdasarkan analisis diatas pada pasal 6, kurang memperhatikan maqashid syariah dari segi hifdzu mal (melindungi harta) dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 pada pasal 6 masih kurang jelas dalam memberikan kesepakatan tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 harus menambahkan pasal atau ayat dalam pasal 6 tersebut untuk memberikan informasi mengenai prosuder jaminan yang akan diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Hu'shila awalia rizqiani |
Date Deposited: | 05 Sep 2017 07:42 |
Last Modified: | 05 Sep 2017 07:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8758 |
Actions (login required)
View Item |