EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Respons Pelaku Usaha Kuliner Terhadap Sertifikasi Halal (Studi di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin)

Rakhmadieny, Lita (2024) Respons Pelaku Usaha Kuliner Terhadap Sertifikasi Halal (Studi di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin). Skripsi, Ekonomi dan Bisnis Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (245kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (807kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (190kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (366kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (603kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (301kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (755kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (128kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (211kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya regulasi yaitu Undang-undang Jaminan Produk Halal No.33 Tahun 2014 yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Sementara itu, dari 18 pelaku usaha kuliner di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin hanya terdapat 3 pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal bahkan sudah memajang logo halal di tempat usaha mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui respons pelaku usaha kuliner terhadap sertifikasi halal di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara kepada 15 orang informan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, respons kognitif hanya 5 dari 15 informan yang mengetahui istilah (maksud) sertifikasi halal. Sedangkan 10 lainnya tidak mengetahui. Terkait regulasi UUJPH No. 33 Tahun 2014 mengenai batas akhir pengajuan serta sanksi yang dikenakan jika belum melakukan sertifikasi halal menunjukkan 12 informan tidak mengetahui hanya 3 saja yang mengetahuinya bahkan telah memiliki sertifikat tersebut. Kedua respons afektif menunjukkan bahwa 13 informan setuju dan mendukung kewajiban sertifikasi halal, namun 2 informan merasa terbebani. Ketiga respons konatif menunjukkan bahwa 15 informan tidak mendapatkan komplain dari konsumen terkait sertifikasi halal. Setelah mengetahui kewajiban tersebut, sebanyak 10 informan bersedia melakukan pengajuan, 2 secara mandiri dan 1 dibantu pemerintah, sementara 2 informan menolak melakukan pengajuan akan tetap berjualan seperti biasa, serta akan menjelaskan alasannya jika sewaktu-waktu diperiksa oleh lembaga terkait. Adapun kendala yang dihadapi dalam mengajukan sertifikasi halal adalah kurangnya pemahaman mereka mengenai proses dan persyaratan serta biaya

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: mr Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 14 Mar 2024 07:18
Last Modified: 14 Mar 2024 07:18
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26232

Actions (login required)

View Item View Item