Sari, Jihan Amalia (2025) Persepsi Produsen Kerupuk Terhadap Sertifikasi Halal Self Declare di Desa Bamban Utara. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (565kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (6MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (163kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (6MB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (809kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (5MB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (322kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan penting di Indonesia, khususnya untuk makanan dan minuman, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Pemerintah telah memperkenalkan skema self declare untuk mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya besar. Desa Bamban Utara terkenal sebagai pusat industri kerupuk berbahan baku ubi kayu, dipilih sebagai lokasi penelitian. Meski kebijakan sertifikasi halal self declare telah diterapkan, masih banyak produsen di Desa Bamban Utara yang kurang menyadari kemudahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi produsen kerupuk dan faktor yang mempengaruhinya terhadap sertifikasi halal jalur self declare di Desa Bamban Utara. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi, yang dilakukan kepada 10 (sepuluh) produsen kerupuk di Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi produsen kerupuk di desa bamban utara terhadap sertifikasi halal self declare terbagi menjadi lima yaitu, 1) self declare dianggap membantu namun prosesnya menyulitkan; 2) self declare dianggap bermanfaat namun produsen khawatir terhadap potensi biaya; 3) self declare dianggap penting tetapi produsen sudah memiliki sertifikat halal melalui jalur reguler; 4) self declare dianggap bermanfaat tetapi produsen tidak mengerti prosedur, cara mendapatkan pendamping halal dan kekurangan syarat administratif; 5) self declare dianggap cukup penting. Adapun faktor yang mempengaruhinya terbagi menjadi tiga diantaranya, 1) personal effect; 2) cultural effect; 3) physical effect.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 03 Jul 2025 02:33 |
Last Modified: | 03 Jul 2025 02:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29200 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |