Nurhaliza, Moza (2025) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Shopee di Kota Banjarmasin (Studi Kasus Olshop Nanuma Aksesoris 1 Melati Indah). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (235kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (183kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (493kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (496kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (290kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (922kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (272kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (296kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan sistem COD dalam transaksi daring, yang di satu sisi memberikan kemudahan dan rasa aman bagi pembeli, namun di sisi lain seringkali menimbulkan permasalahan baru, seperti pembatalan sepihak yang merugikan pihak penjual. Salah satu kasus yang diangkat adalah yang terjadi pada toko Olshop Nanuma Aksesoris 1 Melati Indah di Kota Banjarmasin, di mana terdapat pembatalan sepihak oleh pembeli setelah barang dikirimkan oleh kurir ke alamat tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli dengan sistem pembayaran COD di Olshop tersebut serta menganalisisnya dari sudut pandang hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara terhadap dua pelaku usaha (penjual) dan lima pembeli yang melakukan transaksi dengan sistem COD melalui aplikasi Shopee di Olshop Nanuma Aksesoris 1 Melati Indah Kota Banjarmasin, serta analisis terhadap tinjauan hukum Islam mengenai praktik jual beli dengan sistem COD di Olshop tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara praktik, transaksi jual beli dengan sistem COD di toko Olshop Nanuma Aksesoris 1 dilakukan sesuai dengan prosedur Shopee, yaitu pembeli melakukan pemesanan barang, kemudian barang dikirim melalui kurir, dan pembayaran dilakukan saat barang diterima. Namun, terdapat masalah ketika pembeli melakukan pembatalan sepihak saat barang sudah sampai, yang mengakibatkan kerugian pada penjual. Dari perspektif hukum Islam, sistem pembayaran COD diperbolehkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika pembeli membatalkan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan syara’, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan dan bertentangan dengan prinsip dalam berjual beli. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sistem COD pada dasarnya sah menurut hukum Islam apabila dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun jual beli yang telah ditetapkan syariat. Namun dalam praktiknya, sering kali terjadi pelanggaran terhadap prinsip tersebut, yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Oleh karena itu, penting adanya edukasi terhadap pelaku usaha dan konsumen mengenai etika jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah untuk mewujudkan transaksi yang adil dan saling menguntungkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 30 Jul 2025 03:31 |
Last Modified: | 30 Jul 2025 03:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29902 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |