Rahmadani, Muhammad Risky (2026) Penanganan Maladministrasi dalam kasus Kabel Telekomunikasi Tidak Beraturan di Handil Bakti Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (195kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (164kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (314kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (309kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (213kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (871kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (147kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (190kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini berangkat dari dugaan maladministrasi dalam pengelolaan kabel telekomunikasi yang tidak beraturan di wilayah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala. Kondisi kabel yang menjuntai dan tidak tertata dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta mencerminkan adanya pengabaian kewajiban hukum oleh instansi terkait. Ketidakresponsifan pihak penyelenggara pelayanan publik terhadap laporan masyarakat mendorong pengaduan diajukan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah utama, yaitu: (1) bagaimana penanganan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan terhadap laporan masyarakat mengenai kabel telekomunikasi tidak beraturan di Handil Bakti; dan (2) apakah proses penanganan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, observasi lapangan, serta studi dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan telah melakukan penanganan laporan sesuai dengan tahapan pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan formil dan materiil, pemeriksaan substantif, hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh instansi terkait. Namun, dalam kasus ini Ombudsman lebih mengedepankan tindakan korektif berupa perapian kabel telekomunikasi demi menjamin keselamatan masyarakat, sehingga tidak sampai pada penerbitan rekomendasi formal karena tindakan korektif telah dilaksanakan oleh pihak terlapor. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penanganan maladministrasi dalam kasus ini telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun masih diperlukan penguatan pengawasan dan koordinasi lintas instansi agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 26 Jan 2026 01:19 |
| Last Modified: | 26 Jan 2026 01:19 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30570 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




