Muhammad Pajri Erji, Pahreji (2026) Praktik Mangarun di Desa Bandar Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (306kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (201kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (624kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (744kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (341kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (690kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (307kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (435kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Mangarun merupakan istilah yang sering dipakai oleh masyarakat Banjar untuk mendefinisikan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua dalam menggarap tanah orang lain untuk dijadikan lahan pertanian atau perkebunan. Kegiatan mangarun di Desa Bandar Karya dilakukan atas kesepakatan kepercayaan melalui perjanjian lisan tanpa ada perjanjian tulisan. Dengan adanya perjanjian tidak tertulis yang terjadi antara tuan tanah dan pangarun maka akan terjadi ketidakjelasan terkait kapan perjanjian akan berakhir. Berdasarkan hal ini, penulis melakukan penelitian ini guna mencari tau persepsi tuan tanah dan petani di Desa Bandar Karya terkait pembagian hasil pertanian, serta faktor apa yang mempengaruhi keputusan hukum dalam menentukan bagi hasil di Desa Bandar Karya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, berupa penelitian lapangan (field research) yakni dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, yakni data yang dikumpulkan secara alami dan menginterpretasikan fenomena yang terjadi dilapangan melalui lokasi serta subjek penelitian melalui wawancara dan dokumentasi terhadap informan yang di Desa Bandar Karya Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala. Kemudian, di analisis dengan 3 langkah yakni reduksi, display data dan penarikan simpulan. Hasilnya menunjukkan bahwa persepsi tuan tanah dan petani di Desa Bandar Karya dalam menentukan bagi hasil mangarun adalah didasarkan pada kesepakatan lisan dan musyawarah bersama berlandasarkan kepercayaan dan adat istiada lokal. Perjanjian tidak didasarkan pada hukum tertulis, melainkan dijalankan dengan prinsip saling tolong-menolong dan keadilan yang disepakati bersama. Sistem bagi hasil cenderung fleksibel dengan pola bagi rata atau 30:70 tergantung siapa yang menanggung modal. Faktor yang mempengaruhi keputusan hukum dalam bagi hasil adalah kontribusi modal dan waktu kerja masing-masing pihak. Terdapat juga faktor adat istiadat, rasa saling percaya dan kebiasaan
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 02 Feb 2026 08:03 |
| Last Modified: | 02 Feb 2026 08:03 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30700 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




