Firhansyah, Muhammad (2026) Model Mediasi Propartif (Progresif dan Partisipatif) dalam Perspektif Hukum Islam (Rekonstruksi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik),. Disertasi, Pascasarjana.
|
Text
1 Pernyataan keaslian tulisan.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
2 AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
3 ABSTRAK.pdf Download (706kB) |
|
|
Text
4 BAB I.pdf Download (878kB) |
|
|
Text
5 BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
6 BAB III.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
7 BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
8 BAB V.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
9 BAB VI.pdf Download (317kB) |
|
|
Text
10 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (510kB) |
|
|
Text
11 LAMPIRAN.pdf Download (466kB) |
ABSTRAK
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui mekanisme mediasi, termasuk model mediasi propartif (progresif-partisipatif). Penelitian ini memiliki permasalahan yaitu 1) Bagaimana pengaturan hukum mengenai model mediasi propartif Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat? 2) Bagaimana implementasi pelaksanaan model mediasi propartif Ombudsman Republik Indonesia dalam menangani laporan masyarakat? 3) Bagaimana rekonstruksi terhadap aturan hukum dan rekonsepsi model mediasi propartif Ombudsman Republik Indonesia yang ideal untuk dapat dikembangkan demi tercapainya nilai-nilai serta tujuan Hukum Islam? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian campuran/mix method yang terdiri dari metode penelitian yuridis normatif dan metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Untuk data diperoleh dengan dua cara yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian pada disertasi ini adalah 1) Pengaturan hukum mengenai model mediasi propartif Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan diturunkan secara teknis melalui Peraturan Ombudsman (PO), UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Ombudsman No. 58 Tahun 2023 di mana peraturan ini adalah peraturan terbaru yang menggantikan/mencabut regulasi sebelumnya seperti Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 dan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020. Selain itu aturan tersebut juga ada dalam Al-Qur’an dan Hadis. 2) Implementasi pelaksanaan model mediasi propartif Ombudsman Republik Indonesia dalam menangani laporan masyarakat secara garis besar pelaksanaannya telah berjalan dengan baik hanya saja masih terdapat beberapa kelemahan yang membuat model mediasi ini tidak memiliki kepastian hukum atau sifatnya hanya rekomendasi saja artinya isi dari mediasi boleh dijalankan atau tidak. Selain itu mediasi propartif sangat bergantung pada kesukarelaan para pihak. 3) Rekonstruksi yang dapat dilakukan adalah perubahan terhadap UU Nomor 37 Tahun 2008 yaitu terkait dengan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 36 dan Pasal 39. Selain itu peneliti juga melakukan rekonstruksi terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 terkait dengan Pasal 48, Pasal 50 dan Pasal 52. Selain itu dalam permasalahan ini, perlu melakukan adopsi terhadap model mediasi Ombudsman Belanda dan Filipina. Rekonsepsi model mediasi ProPartif yang ideal juga menuntut penguatan prinsip-prinsip musyawarah (syura), perdamaian (islah), dan keadilan (al-‘adl) sebagai landasan dalam proses penyelesaian pengaduan masyarakat.
| Item Type: | Disertasi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 16 Sep 2026 10:12 |
| Last Modified: | 16 Sep 2026 10:12 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32426 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




